Sabtu, 29 Oktober 2011

Penyembelihan Hewan Kurban (bag. 1)

Berkenaan dengan akan datangnya hari raya Idul Adha, pada edisi kali ini kami membahas beberapa hal berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban (udhiyah). Semoga Alloh senantiasa memberikan taufiq kepada kita untuk ikhlas dalam mengerjakan amalan-amalan yang diridhoi-Nya dan untuk berpegang teguh dengan sunnah-sunnah Nabi-Nya.

PENGERTIAN UDHIYAH
        Udhiyah adalah nama untuk hewan baik onta, sapi, atau kambing yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Alloh disebabkan karena datangnya hari raya idul adha.

       Penamaan udhiyah diambil dari kata dhohwah (waktu dhuha), karena awal waktu dalam penyembelihan hewan kurban adalah waktu dhuha pada Hari Raya Idul Adha.

DALIL DISYARIATKANNYA UDHIYAH
       Penyembelihan hewan kurban (udhiyah) disyariatkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Adapun dalil dari Al Qur’an, Alloh berfirman :
  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ    (الكوثر: 2)
 “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”   (QS Al Kautsar : 2)
Ibnu Abbas ketika menafsirkan ayat ini beliau berkata : “Yaitu sembelihlah hewan kurban pada hari nahr (tanggal 10 Dzulhijah)”.   (At Tafsir Al Mukhtashor As Shohih : 637)
Adapun dalil dari As Sunnah, di antaranya adalah hadits riwayat Bukhori dan Muslim :
عَنْ أَنَسٍ t قَالَ : ضَحَّى النَّبِيُّ r بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ, ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ , وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.  (رواه البخاي ومسلم)
Dari Anas t ia berkata : “Nabi r menyembelih dua ekor domba yang putih dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, dengan menyebut nama Alloh dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau  pada sisi badan  kedua domba  tersebut.    (HR Bukhori Muslim)
       Adapun dalil dari ijma’, maka kaum muslimin sejak zaman Nabi sampai sekarang telah bersepakat tentang disyari’atkannya penyembelihan hewan kurban tersebut.
Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata : “Kaum muslimin telah bersepakat tentang disyari’atkannya udhiyah.”   (Al Mughni : 8/617)
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani berkata : “Tidak ada khilaf tentang keberadaan udhiyah termasuk dalam syari’at agama”   (Fathul Bari : 10/3)

HUKUM UDHIYAH
       Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum menyembelih hewan kurban (udhiyah). Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat jumhur ahlu ‘ilmi. Ada pula yang menyatakan bahwa hukumnya wajib bagi setiap orang muslim yang mempunyai kemampuan untuk menyembelih.
       Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan berkata : “Para ulama’ telah berbeda pendapat tentang hukum udhiyah, apakah  wajib ataukah sunnah ? Kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk menyembelih, dan sebagian ahlul ilmi berpendapat bahwa hukumnya wajib. Dan masing-masing mempunyai dalil yang  tidak mampu ditentukan secara pasti mana yang lebih rojih antara kedua pendapat tersebut oleh orang yang mencermati dalil-dalil tersebut. Adapun sikap yang lebih hati-hati bagi seseorang dalam permasalah semacam ini adalah seyogyanya untuk tidak meninggalkan penyembelihan hewan kurban sedangkan ia mampu untuk mengerjakannya, karena dengan mengerjakannya maka memastikan lepasnya tanggung jawab darinya, dan keluar dari  lingkup tuntutan adalah sikap yang lebih berhati-hati.”  (Majalis ‘Asyri Dzil Hijjah Wa Ayyamist Tasyriq : 71)

WAKTU PENYEMBELIHAN
       Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai sejak selesainya sholat Idul Adha sampai tenggelamnya matahari pada hari terakhir dari hari-hari tasyriq. Maka waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari, yaitu hari raya idul adha (tanggal 10 Dzulhijah) dan tiga hari setelahnya (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah).  Oleh karena itu, orang yang menyembelih hewan kurban sebelum selesainya sholat idul adha atau menyembelih setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijah  maka sembelihannya tersebut tidak sah sebagai udhiyah.
 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ : ((  مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ ... ))   (رواه البخاري ومسلم)
Dari Anas ia berkata : Nabi bersabda pada hari nahr : “Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum sholat idul adha maka hendaklah ia mengulanginya. “   (HR Bukari Muslim)   
         Diperbolehkan menyembelih hewan kurban pada waktu siang ataupun malam hari. Akan tetapi, menyembelih pada waktu siang lebih utama. Dan semakin awal seseorang melaksanakan penyembelihan maka semakin utama baginya, karena menyegerakan dalam menyembelih berarti  bersegera dalam mengerjakan ketaatan. Oleh karena itu, menyembelih hewan kurban pada hari raya idul adha lebih utama daripada menyembelih pada tanggal 11 Dzulhijah,  dan menyembelih pada tanggal 11 Dzulhijah lebih utama daripada menyembelih pada tanggal 12 Dzulhijah, dan seterusnya.
          Ibnu Hajar Al Asqalani berkata : “Mereka (para ulama’) telah bersepakat tentang disyariatkannya   menyembelih pada waktu malam sebagaimana disyariatkan menyembelih pada waktu siang, kecuali satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad.”   (Fathul Bari : 10/8)

TEMPAT PENYEMBELIHAN
         Disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban di musholla (tanah lapang tempat dilaksanakannya sholat idul adha) dalam rangka menampakkan syiar islam.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَذْبَحُ وَ يَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى   (رواه البخاري)
Dari Ibnu Umar ia berkata : “Sesungguhnya Nabi dahulu melakukan penyembelihan di tanah lapang.”   (HR Bukhari)
          Imam Muhammad bin ‘Ali As-Syaukani berkata : “Dan melaksanakan penyembelihan di mushola (tanah lapang) adalah lebih utama.”  (Ad Durorul Bahiyyah : 109)

YANG MENCUKUPI DALAM UDHIYAH
         Satu sembelihan berupa kambing telah mencukupi untuk satu orang beserta keluarganya. Berdasarkan hadits dari shahabat Abu Ayyub Al Anshari ketika ditanya tentang penyembelihan hewan kurban pada masa Rosululloh, maka ia berkata :
كَانَ الرَّجُل يُضَحِّيْ بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ ...الحديث  (رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح)
“Dahulu seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Kemudian  mereka makan dan memberikan makan kepada orang lain (dari daging hewan kurban tersebut).”  (HR Tirmidzi dan ia berkata : Ini hadits hasan shahih).
         Satu ekor unta atau sapi cukup untuk kurban tujuh orang yang berserikat. Oleh karena itu, jika seorang  muslim menyembelih onta atau sapi dengan berserikat dengan enam orang lainnya dan masing-masing meniatkan untuk dirinya dan keluarganya maka hal ini diperbolehkan. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah bahwasannya ia berkata :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ عَامَ الْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ     (رواه مسلم)
“Kami menyembelih bersama Rasululloh pada tahun Hudaibiyah , satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.”   (HR Muslim)

SYARAT-SYARAT UDHIYAH
          Disyaratkan untuk hewan yang akan disembelih terpenuhinya beberapa syarat. Tidak sah suatu sembelihan  sebagai udhiyah kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat terebut, di antaranya adalah :
a.     Hewan tersebut termasuk binatang ternak,yaitu onta, sapi, domba, atau kambing.
b.     Telah memasuki umur minimal yang ditentukan syari’at, dan tidak boleh kurang darinya. Yaitu :
1.     Domba (biri-biri) yang telah memasuki usia setengah tahun
2.     Onta yang telah memasuki usia lima tahun
3.     Sapi yang telah memasuki usia dua tahun
4.     Kambing yang telah memasuki usia satu tahun
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r : ((  لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ , فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْن  ))   (رواه مسلم)
Dari Jabir ia berkata : Rasulullah bersabda : “ Janganlah kalian menyembelih hewan kurban selain musinnah, kecuali jika kalian sulit untuk mendapatkannya, (jika demikian) maka kalian boleh  menyembelih domba jadza’ah.”   (HR Muslim)
Yang dimaksud dengan musinnah  pada hadits ini adalah jenis hewan kurban yang telah memenuhi persyaratan umur sebagaimana empat perincian di atas. Dan yang dimaksud dengan jadza’ah adalah  domba yang telah berumur enam bulan. (Lihat Majalis ‘Asyri Dzil Hijjah Wa Ayyamit Tasyriq : 78-79)
c.      Tidak terdapat padanya kekurangan yang mencegah dari sahnya hewan tersebut dijadikan udhiyah. Di antaranya adalah :
1.     Matanya juling
2.     Sakit yang nampak benar sakitnya
3.     Pincang yang jelas pincangnya
4.     Terlalu kurus yang menyebabkan tulangnya tidak bersumsum
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ r فَقَالَ : (( أَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِي اْلأَضَاحِي – وَفِي رِوَايَةٍ : ((  لاَ تُجْزِؤُ  )) -  العَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا , وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا , وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا , وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِي لاَ تُنْقِيْ  ))   (رواه أبو داود وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود رقم 2431)
Dari Al Baro’ bin ‘Azib ia berkata : Rosululloh berdiri di hadapan kami lalu beliau bersabda : “ Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai udhiyah –dalam riwayat lain beliau bersabda : “Tidak sah (jika dijadikan udhiyah)”   : Hewan yang juling yang jelas julingnya, hewan yang sakit yang nampak sakitnya, hewan yang pincang yang jelas pincangnya, dan hewan yang kurus yang tidak mempunyai sumsum.”   (HR Abu Dawud dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud No. 2431)
              Termasuk dalam hal ini juga adalah kekurangan-kekurangan lain semisalnya atau yang lebih parah darinya. Maka, tidak sah  jika seseorang menyembelih hewan yang buta kedua matanya, atau kakinya terpotong, atau hewan yang berjalannya menyapu tanah karena terlalu lemah,  atau semisalnya.
d.     Hewan tersebut adalah milik orang yang akan menyembelih itu sendiri atau milik orang lain namun ia telah diizinkan untuk menyembelihnya. Maka, tidak sah sembelihan dari hasil mencuri atau dari hewan yang dimilikinya bersama orang lain tanpa izin orang lain tersebut.
e.      Hewan tersebut tidak berhubungan dengan hak orang lain. Oleh karena itu, tidak sah sembelihan dari hewan yang masih dalam status gadai, demikian pula warisan yang belum dibagi untuk ahli warisnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar