Sabtu, 29 Oktober 2011

Penyembelihan Hewan Kurban (bag. 2)

UDHIYAH TERBAIK DAN YANG MAKRUH
       Urutan keutamaan dalam penyembelihan hewan kurban dari yang paling utama kemudian yang keutamaannya lebih rendah darinya adalah sebagai berikut :
1.     Unta jika disembelih tanpa diserikatkan dengan orang lain
2.     Sapi jika disembelih tanpa diserikatkan dengan orang lain
3.     Domba
4.     Kambing
5.     Unta yang diserikatkan oleh tujuh orang
6.     Sapi yang diserikatkan oleh tujuh orang
       Yang afdhol pada hewan sembelihan kurban adalah yang memiliki sifat-sifat kesempurnaan untuk hewan ternak. Di antaranya adalah yang gemuk, dagingnya banyak, bentuknya bagus, dan mahal harganya.
       Adapun hewan ternak yang makruh untuk dijadikan udhiyah di antaranya adalah :
1.     Hewan yang terpotong telinganya atau tanduknya. Adapun hewan yang memang tidak memiliki tanduk sejak asalnya  maka boleh untuk dijadikan udhiyah tanpa dimakruhkan.

2.     Unta, sapi, atau kambing yang terpotong ekornya. Adapun domba yang terpotong ekornya maka tidak sah untuk dijadikan sebagai udhiyah karena termasuk  cacat yang jelas pada bagian pokok yang dimaksudkan dari hewan tersebut.
3.     Hewan yang  telinganya robek, baik robek secara memanjang ataupun melebar. Demikian pula hewan yang daun telinganya terlubangi.
4.     Hewan yang kelaminnya terpotong.
5.     Hewan yang sebagian giginya telah jatuh.

TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN
         Dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri dan tidak mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain. Hal ini dikarenakan menyembelih hewan kurban adalah suatu bentuk taqarrub (pendekatkan diri kepada Allah) sehingga melaksanakan taqarrub dengan dirinya sendiri secara langsung adalah lebih utama daripada mewakilkan kepada orang lain.
Imam Al Bukhori berkata : “Abu Musa telah memerintahkan anak-anak perempuannya untuk menyembelih hewan kurban dengan tangan mereka sendiri.“   (Fathul Bari :10/19)
Namun demikian, jika seseorang mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada orang lain maka diperbolehkan, sebagaimana Nabi juga pernah mewakilkan penyembelihan onta beliau kepada ‘Ali.
Dalam penyembelihan hewan kurban hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Berbuat ihsan terhadap hewan kurban. Di antaranya adalah dengan menggunakan pisau yang tajam ketika menyembelih, tidak memperlihatkan penyembelihan salah satu hewan kurban kepada hewan yang lain, serta tidak memperlihatkan pengasahan pisau kepada hewan kurban.
2.     Jika hewan kurban tersebut seekor onta, maka disembelih dalam keadaan berdiri, dengan diikat kaki depannya yang sebelah kiri. Adapun jika hewan kurban tersebut selain onta maka disembelih dalam keadaan dibaringkan pada sisi badannya yang sebelah kiri.  Lalu, orang yang menyembelih menginjakkan kakinya pada leher hewan tersebut supaya tidak banyak bergerak.
3.     Menghadapkan hewan tersebut ke arah kiblat..
4.     Wajib membaca basmalah ketika hendak menyembelih, yaitu dengan mengucapkan    ((   ((  بِسْمِ اللهِ
5.     Disunnahkan juga untuk membaca takbir setelah membaca basmalah. Yaitu dengan membaca  ((  اللهُ أَكْبَرُ  ))
6.     Disunnahkan untuk menyebutkan nama orang yang berkurban dan berdo’a supaya ibadah kurban tersebut diterima oleh Alloh. 
          Misalnya, jika seseorang menyembelih sendiri hewan kurbannya ia berdo’a :
اَللَّهُمَّ هَذِهِ أُضْحِيَةٌ عَنْ ...... فَتَقَبَّلْ مِنِّي
       “Ya Alloh ini adalah sembelihan dari……(menyebutkan namanya sendiri) maka  terimalah sembelihan ini dariku.”
       Dan jika menyembelih hewan kurban untuk orang lain, maka ia berdo’a :
اَللَّهُمَّ هَذِهِ أُضْحِيَةٌ عَنْ ...... فَتَقَبَّلْ مِنْهُ
       “Ya Alloh ini adalah sembelihan dari……(menyebutkan nama orang yang berkurban) maka  terimalah sembelihan ini darinya.”
7.     Dalam menyembelih diharuskan untuk mengalirkan darah, yaitu dengan memutuskan tiga bagian dari hewan kurban  :
-     Wadajain, yaitu dua urat leher (pembuluh darah) hewan tersebut
-      Hulqum, yaitu batang tenggorokan tempat mengalirnya udara
-     Marii’, yaitu kerongkongan tempat lewatnya makanan
8.     Tidak diperbolehkan meguliti hewan kurban tersebut atau memotong sebagiannya sebelum benar-benar keluar ruhnya. Oleh karena itu, jika akan memulai menguliti kemudian hewan itu bergerak, maka ditunggu sampai benar-benar yakin bahwa hewan tersebut telah mati.

PEMBAGIAN HEWAN KURBAN
         Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk makan dari hewan sembelihannya itu, menyedekahkannya, dan memberikan hadiah darinya. Adapun kadarnya, maka terdapat keluasan dalam hal ini. Namun demikian, kebanyakan ahlul ilmi berpendapat bahwa orang yang berkurban memakan sepertiga dari hewan kurbannya, meyedekahkan sepertiganya kepada fakir miskin, dan menghadiahkan sepertiganya kepada karib kerabat dan tetangganya.
         Tidak diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menjual sedikitpun dari hewan kurbannya, baik dagingnya, kulitnya, ataupun bulunya. Tidak diperbolehkan pula memberikan upah kepada orang yang menyembelihkan hewan kurbannya dengan sebagian hewan kurban tersebut karena ini bermakna jual beli.

YANG DITUNTUT DARI ORANG YANG BERKURBAN
         Jika seorang muslim telah berniat untuk berkurban, maka tidak diperbolehkan baginya untuk memotong sedikitpun dari kuku dan rambutnya sejak memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sampai disembelihnya hewan kurbannya tersebut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah, bahwasannya Nabi bersabda :
((  إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ  ))   (رواه مسلم)
“Jika salah seorang dari kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah  sedangkan ia telah berniat untuk menyembelih hewan kurban maka janganlah ia mengambil sedikitpun dari rambut dan kukunya sampai ia menyembelih (hewan kurbannya tersebut).”   (HR Muslim)
          Demikian pembahasan tentang udhiyah dan beberapa hukum yang berkaitan dengannya. Semoga Alloh senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat, membimbing kita untuk mengamalkan ilmu tersebut, mendakwahkannya, serta bersabar di dalamnya. Amiin Ya Robbal ‘Alamin.
Wallohu a’lam bis showab. Wa akhiru da’wana anil hamdu lillahi Rabbil ‘Alamin.
Disusun oleh : Nurwan Darmawan.
baca artikel sebelumnya  Penyembelihan Hewan Kurban (bag. 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar